
Dirjen Bimas Islam Lantik Nggufron sebagai Analis Kebijakan Madya
Jakarta — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memperkuat jajaran fungsionalnya. Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., melantik Nggufron, S.Ag., M.A., sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan jenjang Madya di Ruang Dirjen Bimas Islam, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Pelantikan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dalam keputusan yang ditetapkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, disebutkan bahwa Nggufron diberhentikan dari jabatan sebelumnya sebagai Penyusun Program dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bimas Islam, terhitung mulai 1 Maret 2025. Selanjutnya, ia diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan Madya dengan angka kredit sebesar 175,0.
Penetapan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS di lingkungan Kementerian Agama.
“Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya kami mendorong profesionalisme ASN, khususnya dalam penguatan kebijakan berbasis data di lingkungan Ditjen Bimas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam sambutannya.
Sebagai informasi, Nggufron saat ini bertugas di Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam. Ia memiliki rekam jejak panjang dalam pengelolaan program dan kerja sama kelembagaan zakat dan wakaf.
Usai pelantikan, Nggufron menyampaikan komitmennya untuk mengoptimalkan peran fungsional analis kebijakan, khususnya dalam bidang penguatan tata kelola zakat dan wakaf.
“Jabatan ini bukan sekadar amanah administratif, melainkan tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir memiliki dasar analisis yang kuat, berpihak pada kepentingan umat, dan dapat diimplementasikan dengan efektif,” ujar Nggufron.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan akan fokus pada penyusunan naskah kebijakan yang berkaitan dengan integrasi data kelembagaan zakat dan wakaf, penguatan ekosistem digital, serta evaluasi efektivitas program-program pemberdayaan.
Tampak bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Adib dan Kepala Bagian/Kepala Tata Usaha OKH Ditjen Bimas Islam Hj. Andi Hukmah.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.