
Apakah Kemenag Langgar Konstitusi karena Perubahan Kuota Haji?
“Pansus hak angket haji 2024 resmi dibentuk, apakah Kemenag langgar konstitusi karena perubahan kuota haji?”
Oleh:
Deva alvina Sebayang,M.A*
Pansus Hak angket Haji 2024 secara sah dibentuk pada selasa 9 Juli 2024. Ada beberapa evaluasi yang ditanyakan dalam Pansus Hak Angket? Namun pertanyaan terbesar adalah tentang ketidaksinkronan rumusan kuota haji tahun 2024 Keputusan Presiden Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2024 dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Tertanggal 29 Januari 2024. Opini ini khusus mengkaji Apakah Kementerian Agama Melakukan Pelanggaran Konstitusi karena perubahan kuota? Disclaimer bahwa opini ini adalah opini Pribadi saya sebagai analis kebijakan Kementerian agama, sumber data saya peroleh dari analisis data media.
Kronologi :
Oktober 2023 Indonesia mendapat kuota Haji tambahan 20.000 pada oktober 2023,
Tanggal 27 November 2023 Komisi VIII dengan Menag RI itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus. Hasil raker menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.,” ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (22/6/2024) “BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023). Baca : Kronologis Raker Komisi VIII, Bukti Kemenag Langgar Aturan Soal Pembagian Kuota Haji
Tertanggal 9 Januari 2024 Keputusan Presiden Keppres Nomor 6 Tahun 2024. Keppres ini menetapkan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat. Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus. Kepres sebagai produk hukum yang lebih tinggi harus dijalankan, tetapi Menteri Agama memiliki kewenangan untuk mengatur teknis operasional penyelenggaraan haji sesuai dengan kondisi yang berkembang.Tidak menyebutkan jumlah Kuota Haji baik reguler dan Khusus. Kementerian agama telah mensosialisasikan Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya
Tapi….
Desember 2023, lahir Kebijakan baru kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan baru terkait maktab di Mina yaitu dengan adanya biaya pemondokan jemaah haji 2024 berdasarkan zona. Hilman menyebutkan, Kerajaan Arab Saudi memberlakukan tarif yang sama untuk seluruh penempatan di Mina sudah berpuluh-puluh tahun lamanya tapi diubah pada tahun ini. Namun baru pada penyelenggaraan haji 2024 ini, katanya, Arab Saudi mematok harga maktab di Mina sesuai dengan lokasi pemondokan jemaah. Hal ini menjadi kebijakan baru bagi Saudi dalam mentapkan Kebijakan Baru Maktab di Mina, Ini Efeknya bagi Jemaah RI dan Pembagian Zona Area Mina pada Haji 2024/1445H
Kebijakan ini membagi kawasan Mina dalam lima zona. Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu’aishim, sedang zona lima di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya. “Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4.”Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus,” sambungnya. Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. “Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengakui, kebijakan baru terkait biaya penempatan pemondokan jemaah haji di Mina ini turut memengaruhi penempatan tenda jemaah haji asal Indonesia. Mulanya, Hilman menyebutkan, Kerajaan Arab Saudi memberlakukan tarif yang sama untuk seluruh penempatan di Mina sudah berpuluh-puluh tahun lamanya. Namun baru pada penyelenggaraan haji 2024 ini, katanya, Arab Saudi mematok harga maktab di Mina sesuai dengan lokasi pemondokan jemaah.
Usaha menangani itu terus dilakukan ang jemaah haji reguler Indonesia hanya cukup untuk penempatan tenda di zona 3 dan 4. Artinya, lokasi tersebut akan lebih jauh dari tempat jamarat.
“Uang jemaah reguler kita hanya cukup untuk di zona 3 dan 4. Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) minta kepada saya untuk naik di zona 2, efeknya BPIH naik, akhirnya tidak jadi,” ungkap diaBaca artikel detikhikmah, “Saudi Terapkan Kebijakan Baru Maktab di Mina, Ini Efeknya bagi Jemaah RI“.
Tertanggal 29 Januari 2024 Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pada BAB II PEMENUHAN KUOTA HAJI KHUSUS TAMBAHAN A. Kuota 1. Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebanyak 17.680 (tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) terdiri dari: a. Jemaah Haji Khusus sebanyak 16.128 (enam belas ribu seratus dua puluh delapan); b. Jemaah Haji Khusus prioritas lanjut usia sebanyak 177 (seratus tujuh puluh tujuh); dan c. Petugas haji khusus sebanyak 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima). 2. Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) terdiri dari: a. Jemaah Haji Khusus sebanyak 9.222 (Sembilan ribu dua ratus dua puluh dua);
Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. “Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII. Hilman mencontohkan, MoU yang ditandatangani Menag dan Menhaj Saudi sudah dinyatakan pembagian kuotanya. “Dokumen ini yang berusaha kita komunikasikan ke DPR sejak awal. Hanya sampai penyelenggaraan haji Rapat Kerja belum terlaksana,” katanya.
Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024. Baik secara formal maupun informal. “Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII,“ ujarnya.
Analisis Evaluasi Tantangan dan capaian Kinerja Kemenag pada penyelenggaraan Haji 2024
Tantangan
UU No.8 tahun 2019 bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, perlu peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Namun, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci. Kementerian agama ingin melayani pelaksanaan Jemaah Haji 2024 sesuai Asas, a. syariat;b. amanah; c. keadilan; d. kemaslahatan; e. kemanfaatan; f. keselamatan; g. keamanan; h. profesionalitas; i. transparansi; dan j. Akuntabilitas.
Namun Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, baik dari sisi eksternal maupun internal. Salah satu tantangan utama adalah perubahan regulasi dari Kerajaan Arab Saudi, yang mempengaruhi berbagai aspek teknis dan logistik dalam pelaksanaan ibadah haji. Perubahan ini menuntut penyesuaian cepat dari pihak penyelenggara, terutama Kementerian Agama, untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang baru.
Selain itu, tantangan alam juga menjadi perhatian serius. cuaca yang semakin panas di Tanah Suci telah menambah risiko bagi kesehatan jemaah, terutama mengingat tingginya angka kematian jemaah haji pada tahun 2023 yang mencapai 773 orang. Faktor ini menjadikan keamanan dan keselamatan jemaah sebagai sorotan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Di sisi lain, kondisi politik nasional juga memberikan tekanan tambahan, di mana fokus pemerintah dan berbagai lembaga sedang terarah pada pelaksanaan Pilpres 2024. Situasi ini berpotensi mengalihkan perhatian dan sumber daya yang seharusnya difokuskan pada penyelenggaraan haji, sehingga menambah kompleksitas tantangan yang dihadapi Kementerian Agama dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan ibadah haji berlangsung aman dan tertib sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan hukum yang berlaku.
Capaian
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat bahwa jumlah jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada tahun ini hingga hari ke-44 penyelenggaraan haji telah mencapai 276 orang. Dibandingkan angka jemaah haji yang wafat pada tahun-tahun sebelumnya, angka tersebut menurun, terutama dibandingkan tahun 2023. Untuk diketahui, tahun 2023 mencatatkan rekor jumlah jemaah haji wafat sebanyak 773 orang. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak tahun 2015. Sedangkan angka jemaah haji wafat terendah dicatatkan pada tahun 2022, yakni 89 orang.

Sumber Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
Analisis Kewenangan dan Diskresi
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama memiliki kewenangan administratif untuk menentukan kebijakan teknis terkait penyelenggaraan haji, termasuk pengaturan kuota haji. Kewenangan ini merupakan manifestasi dari kewenangan administratif yang dimiliki oleh lembaga pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi publik (Strong, 1966). Dalam hal ini, penetapan kuota tambahan oleh Kementerian Agama, meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam Keppres, tetap sah selama tidak bertentangan dengan kerangka hukum yang lebih tinggi. Teori hierarki peraturan perundang-undangan mendukung pandangan bahwa selama keputusan yang lebih rendah (SK Dirjen) tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Keppres), keputusan tersebut tetap sah secara hukum (Kelsen, 1967).
Legitimasi Pengaturan Kuota Tambahan
Keputusan Kementerian Agama untuk menetapkan kuota tambahan haji melalui SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 dapat dilihat sebagai bentuk diskresi pemerintah. Diskresi ini adalah kebebasan yang dimiliki oleh pejabat publik untuk membuat keputusan dalam situasi di mana peraturan yang ada tidak memberikan panduan yang cukup (Davis, 1971). Dalam konteks ini, penggunaan diskresi oleh Menteri Agama dianggap sah asalkan tetap berada dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yang dalam kasus ini adalah UU No. 8 Tahun 2019.
Penerapan Prinsip Good Governance
Dalam penyelenggaraan haji, prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan rule of law harus diterapkan secara konsisten (World Bank, 1992). Meskipun terdapat ketidaksinkronan antara Keppres dan SK Dirjen, hal ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran konstitusi, selama proses penetapan kuota dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Klarifikasi administratif dan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan, termasuk DPR, menjadi kunci untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Problem Global
Tak hanya Indonesia, negara negara lain mengalami masalah misalkan India dikasih di zona 5, atau Gambia yang kehilangan zona 2 . Nigeria juga mengalami dilemma keuangan atas perubahan kebijakan Zona termasuk juga Malaysia.
Tahun 2024 faktor secara global permasalahan Haji 2024 cuaca panas, kerumunan manusia yang berlebih, sanitasi issue, transportasi, Haji yang tidak terdokumentasi dengan visa illegal, Jemaah yang sangat tua dan sakit
Kesimpulan
Penyelenggaraan Haji 2024 masih mengalami kekurangan namun berdasarkan data dan analis di atas, tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa Kementerian Agama melanggar konstitusi karena perubahan kuota haji tahun 2024. Meskipun terdapat ketidaksinkronan antara Tertanggal 9 Januari 2024 Keputusan Presiden Keppres Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, keputusan yang diambil oleh Kementerian Agama masih berada dalam kerangka hukum yang sah, keputusan yang diambil menanggapi perubahan kebijakan Kerajaan arab Saudi tentang ZONASI pada bulan Desember, Kementerian agama telah melakukan analisis sebelum memutuskan perubahan rumusan. Komunikasi atas regulasi yang berubah sudah disampaikan secara tersurat meski belum dalam bentuk Rapat, apalagi negeri sedang focus pada kampanye dan pelaksanaan PILPRES. Kata akhir saya sebagai analis Kebijakan kementerian agama, memohon maaf jika ada kekurangan komunikasi atas perubahan rumusan Kuota namun kementerian agama tidak melakukan pelanggaran Konstitusional.
*Analis Kebijakan Puslitbang Bimas Agama