Transformasi Praktik Hukum: Tinjauan atas Penyelesaian Perselisihan Pemilu di Indonesia
1 min read

Transformasi Praktik Hukum: Tinjauan atas Penyelesaian Perselisihan Pemilu di Indonesia

Penyelesaian perselisihan hasil pemilu dan pilkada di Indonesia sejak 2004 hingga saat ini menunjukkan evolusi yang signifikan dalam praktek hukum.

Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah-langkah progresif dengan memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan dalam persidangan, seperti yang terjadi pada PHPU 2024 di mana MK memanggil 4 menteri dan DKPP. Langkah ini menegaskan komitmen MK terhadap transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus.

Kedua, peningkatan jumlah Amicus Curiae dalam sengketa pemilu yang ditangani MK menandakan minat yang besar dari berbagai pihak untuk memberikan pandangan hukum yang mendalam. Hal ini memperkaya analisis MK dalam membuat keputusan yang lebih berimbang.

Ketiga, adopsi Dissenting Opinion (DO) oleh Hakim Konstitusi, bahkan oleh beberapa hakim sekaligus, menunjukkan bahwa MK adalah lembaga yang independen dan terbuka terhadap berbagai pandangan.

Dissenting Opinion biasanya dipraktikan Mahkah Konstitusi dalam mengadili perkara bukan Pilpres seperti menguji undang-undang dengan Undang-undang Dasar 1945.  Dalam hal ini banyak ditemukan putusan Mahkamah Konstitusi yang berbentuk Dissenting Opinion.

Meski terjadi Disesenting Opinion dalalam putusan Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara hasil pemilu presiden tahun 2024 bukan bearti putusan Mahkamah tidak  kuat secara hukum. Putusan itu menandakan bahwa perdebatan dan berbeda pendapat secara demokratis terjadi di dilingkungan mahkamah tersebut. Tidak hanya itu, putusanan seperti itu juga memperkuat bahwa para hakim yang memutus tidak hanya menguji memutus perseselisihan hasil Presiden akan tetapi juga meneguhkan para hakim tidak sepenuhnya patuh dan ikut atas pengusl mereka.

Ini mencerminkan semangat keberagaman dan keadilan yang menjadi landasan hukum di negara ini. Dengan demikian, praktek hukum di MK telah menunjukkan kemajuan yang positif dalam menangani perselisihan hasil pemilu dan pilkada, dan hal ini seharusnya menjadi contoh bagi negara lain dalam memperkuat sistem hukum dan demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *