Skandal Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka
1 min read

Skandal Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sebagai tersangka. Penetapan itu dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022.

Pada Rabu (27/3/2024), Harvey ditahan setelah keluar dari Gedung Kejagung . Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung, dengan tangan diborgol.

Harvey, suami Sandra Dewi ini, juga mewakili PT RBT, diduga bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk keuntungan pribadi. Mereka diduga mengcover kegiatan tersebut dengan menyewa peralatan pemrosesan timah, dan Harvey menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta, meminta sebagian keuntungan untuk dirinya sendiri, seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 271 triliun dan merusak kawasan hutan dan non-hutan di Bangka Belitung (Babel). Total, 16 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Komentar dari Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengapresiasi Kejagung atas pengungkapan kasus ini yang sudah berlangsung lama. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian lingkungan telah dihitung oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, sebesar Rp 271.069.740.060.

Kasus ini menjadi sorotan karena merusak lingkungan hidup dan melanggar hukum. Semoga dengan pengungkapan kasus ini, tindakan korupsi semacam ini dapat dihindari di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *