Revisi UU Desa, DPR Sahkan 8 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa
Masa Jabatan Kepala desa nenjadi 8 tahun hal itu setelah melalui proses revisi UU Desa dalam Rapat Paripurna DPR RI Kamis (28/3/2024).
hal ini langkah penting dalam pembaharuan legislatif Indonesia dengan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani tersebut menandai tonggak bersejarah bagi pemerintahan yang berkomitmen untuk memperkuat peran dan kedudukan desa dalam sistem pemerintahan negara.
Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Pembicaraan dimulai dengan laporan pembahasan RUU Desa oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.
Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang. Dengan bulatnya kesepakatan, peserta sidang memberikan persetujuan dengan ketukan palu pengesahan.
Revisi UU Desa ini telah melalui tahap persetujuan tingkat I dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari lalu. Salah satu perubahan penting yang diatur dalam revisi tersebut adalah tentang masa jabatan kepala desa (kades), yang kini menjadi 8 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.
Langkah pengesahan ini menandai komitmen DPR RI untuk memperkuat tatanan pemerintahan desa sebagai pilar penting dalam pembangunan negara. Dengan UU Desa yang telah direvisi, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan optimalisasi pelayanan publik di tingkat lokal.