Tim Pembela Prabowo Gibran Sebut Cengeng Pasangan Anies dan Ganjar Terkait Gugatan di MK
Tim pembela Prabowo Gibran menyebut permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD cengeng terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyatakan keheranan terhadap permohonan tersebut, mengingat dalam beberapa acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak mengajukan protes terhadap kehadiran Gibran.
“Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya,” kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Hotman Paris, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak melakukan protes terhadap kehadiran Gibran baik saat pembagian nomor urut maupun debat cawapres. Menurutnya, sikap pasangan calon tersebut secara tidak langsung mengakui keabsahan pencalonan Gibran.
“Dalam dua kesempatan, pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak protes terhadap kehadiran Gibran. Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya,” ujar Hotman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 01 dan 03 terkait diskualifikasi memiliki cacat formil. Menurutnya, permohonan tersebut seharusnya diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan kepada MK.
“Jika pasangan calon nomor urut 01 dan 03 mempersoalkan proses pencalonan Gibran, gugatan tersebut seharusnya diajukan kepada Bawaslu. Gugatan pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak sah,” tegasnya.
Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Cak Imin telah didaftarkan di MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB. Begitu juga dengan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam petitumnya, pasangan Anies-Cak Imin meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).