
Gugatan Syarat Usia pada Lowongan Kerja di MK
Leonardo Olefins Hamonangan, seorang warga Bekasi, mengajukan gugatan uji materil terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai adanya syarat diskriminatif seperti usia dan pengalaman dalam lowongan kerja.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pendahuluan telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024), dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, Leonardo menjelaskan pokok gugatannya, menganggap Pasal 35 ayat 1 dalam UU 13/2003 menghambat kesempatan kerja bagi dirinya dan para pencari kerja lainnya.
Namun, hakim Arsul Sani menyoroti apakah batas usia termasuk dalam diskriminasi, dan meminta pemohon untuk menjelaskan dengan jelas.
Majelis hakim juga menyoroti inkonsistensi dalam uraian alasan gugatan dengan petitum, meminta pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.
Demikianlah perkembangan sidang gugatan Leonardo Olefins Hamonangan di MK terkait syarat usia di lowongan kerja.