Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Putusan tersebut menegaskan vonis 12 tahun penjara bagi Mario Dandy dan mengharuskannya membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.
Kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merespons putusan MA melalui unggahan di akun Instagramnya.
Dia menyampaikan kelegaannya atas hasil perjuangannya selama satu tahun yang akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.
Mellisa menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan menjalani eksekusi sesuai putusan.
Dia berharap agar jaksa segera melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut. Selain itu, Mellisa juga mengimbau masyarakat untuk mempelajari kasus ini sebagai pembelajaran, terutama bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat secara umum.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kekerasan harus maksimal, dan hak-hak korban harus dijamin oleh negara.