Jokowi Tunjuk Maruf Amin sebagai Plt Presiden selama Kunjungan Luar Negeri hingga 6 Maret 2024
1 min read

Jokowi Tunjuk Maruf Amin sebagai Plt Presiden selama Kunjungan Luar Negeri hingga 6 Maret 2024

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Wakil Presiden Maruf Amin untuk menjalankan tugas keseharian sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) presiden selama kunjungan luar negeri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden per 1 Maret 2024.

Dalam keputusan tersebut, Maruf Amin Plt Presiden diberi tugas untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Jokowi melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, mulai dari tanggal 4 hingga 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal kembali ke tanah air.

Selain itu, dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa Maruf Amin diminta untuk berkonsultasi dengan Jokowi jika ingin membuat kebijakan baru.

Presiden Jokowi dan delegasi terbatasnya berangkat ke Australia pada Senin (4/3/2024). Jokowi menjelaskan bahwa kunjungannya ke Australia dalam rangka KTT ASEAN-Australia yang memperingati 50 tahun kerjasama.

Pertemuan tersebut akan membahas berbagai kerja sama, termasuk pembangunan Infrastruktur Konektivitas Nusantara (IKN) dan mobil listrik, integrasi ekonomi, transisi energi, transformasi digital, serta penegakan hukum internasional.

Jokowi juga mengungkapkan rencananya untuk bertemu dengan beberapa perdana menteri, antara lain Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese; Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon; dan Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *